Nasional, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan KPK akan menunjukkan bukti-bukti terkait penetapan Syafrudin Tumenggung sebagai tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Ia memastikan gugatan praperadilan Syafrudin tak mengganggu penyidikan BLBI.
"Praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Rabu 9 Mei 2017. KPK, kata Febri, berkewajiban menunjukkan bukti-bukti permulaan untuk peningkatan kasus ke tahap penyidikan dalam praperadilan Syafrudin.
Baca: Kasus BLBI, KPK Siap Hadapi Praperadilan Syafruddin Tumenggung
Namun Febri tak merinci bukti-bukti apa saja yang akan disiapkan Kasus BLBI, Syafruddin Tumenggung Dituding Paksakan Status Lunas
KPK, kata Febri, bakal mempelajari gugatan terkait kasus BLBI tersebut, baik sifat apakah berlaku surut atau tidak, maupun ranah pidana atau perdata kasus ini. "Karena pejabat publik punya kewenangan tapi apakah dilaksanakan secara benar atau sewenang-wenang," katanya.
ARKHELAUS W.
09 Mei 2017
Nasional
KPK: Praperadilan Syafrudin Tumenggung Tak Ganggu Pengusutan BLBI
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Forum Blogger Indonesia
0 Response to "KPK: Praperadilan Syafrudin Tumenggung Tak Ganggu Pengusutan BLBI"
Posting Komentar