Nasional, Palembang - Ketua HTI Sumatera Selatan Mahmud Jumhur memastikan aktifitas dakwah tetap mereka lakukan meskipun pemerintah berniat membubarkan organisasi ini.

"Hizbut Tahrir Indonesia belum dan tidak otomatis bubar meskipun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan telah menyampaikannya melalui media masa," ujar Mahmud, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca : Akan Dibubarkan Pemerintah, HTI: Kami Tolak Tegas

Menurutnya, Fakta hukum dari pengumuman Wiranto tersebut adalah, Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan HTI, yakni akan mengajukan HTI ke pengadilan. Pembubaran ormas katanya perlu putusan pengadilan, dan memakan waktu paling tidak 1 tahun. Sehingga pengumuman lisan tidak langsung membuat HTI bubar.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan undang-undang ormas, keputusan pembubaran fix setelah keputusan inkhracht sidang di pengadilan. Karena HTI terdaftar resmi sebagai ormas berbadan hukum Persyarikatan.
Simak juga : Disebut Usung Konsep Khilafah di Indonesia, Ini Pengakuan HTI

Meskipun terdapat kabar kurang baik itu, Mahmud memastikan dakwah syariah dan Khilafah jalan terus. "Karena janji Allah akan tegak Khilafah adalah kepastian akhir zaman," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya akan tetap menjaga rasa aman dari seluruh warga ditengah ada kabar pembubaran ormas HTI.

Menurutnya karena keputusan pembubaran HTI tersebut merupakan kewenangan dari kementerian dalam negeri, maka itu pihaknya sebagai pelaksana di daerah akan melakukan koordinasi dengan gubernur serta seluruh pemangku kepentingan di daerah itu. "Kami akan lakukan koordinasi dulu dengan pemprov," kata Agung Budi.

PARLIZA HENDRAWAN
Video Terkait:
Banser dan GP Ansor Bubarkan Acara HTI di Semarang
Mahasiswa dan Organisasi Pemuda di Banten Tuntut Bubarkan HTI