Nasional, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan berkas perkara kasus dugaan penghinaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik dengan tersangaka imam Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Syihab hampir lengkap. Berkas itu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelum masuk ke meja hijau.

"Berkas Habib Rizieq Syihab sudah dikirim ke kejaksaan tinggal menunggu P21. Sudah masuk tahap satu," ujar Anton kepada wartawan di sela-sela apel Banser di Lapangan Monumen Perjuangan, Kota Bandung, Rabu, 10 Mei 2017.

Baca juga:
Rizieq Syihab. Pimpinan FPI ini masih disangkakan dengan 154A KUHP tentang penistaan simbol negara atau Pancasila dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik. "Masih tetap sama," kata Yusri.

IQBAL T. LAZUARDI S