Dunia, Staffordshire - Jangan sembarangan buang puntung rokok di Staffordshire, Inggris kalau tidak mau bernasib sama seperti Chelsie Lawton. Pengadilan North Staffordshire Justice Centre menghukum Lawton membayar denda lebih dari Rp 17,1 juta gara-gara ketahuan membuang puntung rokok sembarangan.

Lawson, wanita perokok berusia 26 tahun ini tertangkap aparat kejahatan lingkungan Staffordshire saat membuang puntung rokoknya di pusat perbelanjaan Intu, The Potteries,  Stoke-on-Trent di Hanley, pada 23 September tahun lalu.

Mengutip Daily Mail, 11 Mei 2017, Lawson ternyata tidak membayar denda sehingga ia dibawa ke pengadilan.  Pengadilan menjatuhkan denda yang lebih berat untuknya.

Biasanya siapa saja yang membuang sampah sembarangan di Staffordshire, akan didenda antara 50 pound sterling hingga 80 pound sterling.  Namun, jika kasus ini masuk pengadilan gara-gara denda tidak dibayar, maka hukuman dendanya membengkak mencapai lebih dari dua ribu pound sterling. Dan, pelaku pelanggaran diwajibkan membayar dendanya dalam tempo 14 hari.

Dewan Kota Staffordshire menggunakan uang denda itu untuk membersihkan kota dari sampah dan kotoran-kotoran hewan.
DAILY MAIL | MARIA RITA