Pilkada, Jakarta - Pemilihan Gubernur DKI Jakarta telah dilaksanakan Rabu, 15 Februari 2017.  Sejumlah laporan menyebutkan banyak pemilih yang tak mendapat kertas suara. 
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengatakan belum ada laporan resmi masalah tersebut.

"Itu kan salah satunya karena membeludaknya pengguna DPTB (daftar pemilih tambahan) di beberapa TPS di Jakarta," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Februari 2017.

Para pengguna DPTB ini, kata Betty, hanya memiliki waktu satu jam untuk mencoblos, yakni dari jam 12.00 hingga 13.00 WIB. Mereka pun harus membawa persyaratan berupa e-KTP dan Kartu Keluarga.

Baca : Banyak Warga Rusun Marunda Tak Bisa Memilih, Ini Kata Lurah

Membeludaknya pengguna DPTB, tidak dibarengi dengan jumlah surat suara cadangan yang disediakan oleh KPU DKI. "Surat suara itu berdasarkan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) yang ada dalam suatu TPS ditambah 2,5 persen surat suara cadangan," kata Betty.

Jika memang kehabisan, Betty mengatakan para pemilih tambahan itu akan diarahkan oleh petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) ke TPS lain. "DPTB bisa bergeser ke TPS lain yang terdekat sepanjang dalam satu RT RW kelurahan," kata dia.

Jumlah DPT sendiri sudah ditetapkan sejak Desember 2016 lalu. Betty mengatakan pemutakhiran DPT itu juga membutuhkan waktu yang panjang dan banyak kesulitan. Namun hal ini, kata Betty, juga tak terlepas dari peran masyarakat. "Memang dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk aktif mengecek dirinya sudah terdaftar (dalam DPT) atau belum," kata Betty.

Banyaknya pengguna DPTB salah satunya terjadi di TPS 30 Kelurahan Marunda. Sejumlah warga Rusun Marunda tidak terdaftar di DPT dan ingin mencoba memilih memakai mekanisme pemilih tambahan, Namun jumlah form pemilih tambahan terbatas sehingga tak semua bisa memilih. Kejadian tersebut sempat membuat keriuhan dan mendapat penjagaan dari kepolisian.

EGI ADYATAMA