Nasional, Jakarta - Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan banding atas vonis 2 tahun kasus penistaan agama oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. “Kami melakukan banding yang mulia,” ujar Ahok, Selasa, 9 Mei 2017.
Pengajuan banding ini merespons keputusan majelis hakim yang sebelumnya menetapkan Ahok bersalah atas tuduhan penodaan agama dalam pidatoya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Usai membacakan vonis, majelis hakim mempersilakan Ahok untuk menggunakan upaya hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
Baca: Menjelang Vonis Ahok, Polisi Siagakan 13 Ribu Personel
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan upaya hukum setelah membacakan putusannya.
“Demikian putusan telah dibacakan. Kepada saudara jaksa maupun kepada terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum selama tujuh hari ini,” katanya. “Silakan saudara untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum mengajukan banding.”
Namun, meskipun akan mengajukan banding, Dwiarso mengingatkan Ahok dan tim kuasa hukum menandatangani surat pernyataan banding. Adapun tim kuasa hukum meminta salinan putusan kepada majelis hakim untuk dipelajari sebagai bahan banding.
Baca:
Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
“Untuk putusan hukum akan diberikan paling lama satu kali 24 jam. Jadi besao sudah bisa mendapatkan salinannya dengan mengajukan permohonan secara tertulis,” ujar Dwiarso.
Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono sepakat untuk menerima hasil putusan majelis hakim. “Kami menghornati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang,” ujar Ali.
Setelah menimbang atas barang 117 macam barang bukti, keterangan saksi pelapor, saksi ahli dari pelapor dan terlapor, dan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan bahwa Ahok terbukti bersalah. Berbeda dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU), Ahok dijerat dengan Pasal 156a tentang penodaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti telah melakukan penistaan agama.
LARISSA HUDA
0 Response to "Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding"
Posting Komentar