Metro, Jakarta - Kepala Bidang hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan AL, terduga penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak ditahan dan belum dijadikan tersangka. "Kami tidak menahan, karena ini sudah diperiksa 1x24 jam,” kata dia.

Namun, tim penyidik membawa AL untuk mengecek alibi yang disebutkannya. Kepada polisi, AL mengaku tidak mengenal Novel dan tidak pernah berada di sekitar rumah Novel. Untuk mengecek keterangan itu polisi akan mengecek data lokasi dari ponsel AL.

Baca:
Terduga Penyiram Novel Baswedan Dibekuk, KPK Tunggu Hasil Polisi
Polisi Berencana Periksa Novel Baswedan, KPK Cari Waktu

AL ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2017 berdasarkan foto yang diberikan oleh Novel saat ditemui penyidik di Singapura beberapa waktu lalu. Sejauh ini, kata Argo, belum ada keterangan AL yang berhubungan langsung dengan kasus penyiraman wajah Novel dengan air keras. Tapi polisi tidak langsung percaya. “Maka akan kami cek semuanya sampai mendetail," ujar Argo.

Ditanya soal rekaman CCTV yang mungkin merekam keberadaan AL, Argo mengatakan bahwa rekaman CCTV yang dimiliki polisi belum bisa mengarah pada sosok tertentu. Sebab ketiga CCTV itu tidak menampilkan hasil yang maksimal.

Baca juga:
Empat Belas Orang Ini Bisa Menemui Ahok di Mako Brimob  
22 Dubes Uni Eropa Temui Prabowo Bahas Korupsi dan Kemiskinan  

Kendati demikian, saat ini pihaknya masih terus mencari CCTV yang mungkin bisa memberi informasi di lingkungan rumah Novel. "Kami akan kejar CCTV lain lagi yg ada di situ. Mulai dari masuk gang, jalan di sana, kami minta cek," katanya.


INGE KLARA SAFITRI