Nasional, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto mengatakan, pihaknya menolak wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum atau KPUD: Surat Keterangan akan Dikeluarkan Hingga H-3 Pencoblosan
Menurut Sunarto, KPU Daerah berwenang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Sebabnya mereka mesti melaksanakan tata kelola keuangannya sendiri dalam melaksanakan pilkada. Bila merujuk ketentuan perundang-undangan, lembaga ad hoc tidak bisa mengelola keuangannya sendiri. "Ini akan menghambat dan mengganggu proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ucapnya.
Selain itu, kata Sunarto, KPU daerah selama ini mempunyai satuan kerja yang bersifat permanen. Bila panitia khusus pembahasan RUU Pemilu menginginkannya menjadi ad hoc, maka merupakan langkah yang kontraproduktif.
Menurut Sunanto, KPU Daerah seharusnya diperkuat secara struktur sekretariat dan staf pendukungnya. Karena itulah yang menjadi masalah selama ini.
Simak pula: KPUD Jakarta Akan Bahas Perbaikan Daftar Pemilih Sementara
Selain soal status KPU Daerah, JPPR pun menolak bila anggota komisioner KPU ditambah. Begitu pula dengan Bawaslu. Penambahan ini justru dianggap mempersulit tercapainya konsensus di dalam pengambilan kebijakan. "Semakin banyak jumlah anggota akan mempersulit soliditas komunikasi anggota dengan sekretariat," ucapnya.
AHMAD FAIZ
0 Response to "JPPR Tolak Wacana Menjadikan KPU Daerah Bersifat Ad Hoc"
Posting Komentar