Nasional, Jakarta - Terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Vonis Ahok, Hidayat Nur Wahid Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus

"Apakah ini tidak kemudian memberikan lahan subur bagi untuk PKI kembali bangkit? Makanya, kita harus menolak penghapusan pasal tersebut," ujar Hidayat.

Kemudian, Hidayat menuturkan Indonesia sejak awal bukanlah negara kafir, komunis, atau atheis, melainkan negara ketuhanan dan Negara beragama.

Dalam dasar Negara yaitu Pancasila, kata Hidayat, identik dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang erat kaitannya dengan tauhid. Sejak 1 Juni 1945 saat merumuskan Pancasila, Presiden Sukarno menulis ketuhanan dijadikan sila pertama.
Simak pula :
Ahok Minta Djarot Tinggal di Rumah Dinas Gubernur DKI

"Jadi sejarah kita ini bukan negara anti agama atau anti tuhan yang membiarkan penistaan agama. Tetapi justru menghormati agama dan ketuhanan. Menegakkan komitmen negara yang berketuhanan," kata Hidayat.
Simak pula:

"Kalau kemudian ada yang mau menghapus pasal penistaan agama, sikap kita adalah menolak. Bahkan kalau perlu harus dikuatkan lagi, supaya jera dan orang tidak main-main mempermainkan agama," ujar Hidayat menambahkan.

LARISSA HUDA