Tim Kuasa Hukum Optimistis Ahok Bebas dari Dugaan Penodaan Agama

Suaraku Indonesia - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama yakin kalau  majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama akan memberikan putusan bebas kliennya.

Tim Kuasa Hukum Optimistis Ahok Bebas dari Dugaan Penodaan Agama




Optimisme itu muncul lantaran selama persidangan, fakta-fakta persidangan yang muncul justru bertentangan dengan dakwaan jaksa. Terlebih selama di persidangan, Jaksa dinilai sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat terdakwa menistakan agama pada saat berdialog dengan warga Pulau Seribu, 27 September 2016 yang lalu.

Bahkan Jaksa pun dinilai mesti memberikan tuntutan bebas bagi Basuki Tjahaja Purnama. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).

Humphrey Djemat juga mengatakan kalau majelis hakim tidak bisa sembarangan memberikan keputusan. Karena putusan hakim harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang disertai keyakinan. Agen Judi Sakong Online

“Lawyer itu optimisnya tidak boleh ngawur. Optimisme kami sangat kuat karena dasarnya yang muncul dalam fakta persidangan. Yang sulit dibuktikan adalah unsur dengan sengaja (menistakan agama). Karena harus ada niat yang bisa dibuktikan. Dan apa memang benar Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan sikap permusuhan terhadap ulama, itu juga sulit dibuktikan," kata Humphrey Djemat.

"Jadi hakim tidak bisa sembarangan memutuskan sesukanya. Hakim juga harus bisa mempertanggung jawabkan dengan dua alat bukti ditambah keyakinan. Jaksa juga harus membuktikan dakwaannya dari unsur-unsur yang ada,” kata Humphrey Djemat.

Menurut Humphrey Djemat, selama karirnya menjadi pengacara, dirimya memang belum pernah menemukan ada Jaksa yang berani memberikan tuntutan bebas. Namun hal itu bukan berarti tidak mungkin dilakukan.

Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, lanjut Humphrey juga pernah memberikan tuntutan bebas bagi terdakwa dalam perkara hukum.

“Di zaman Pak Basrief Arief, kalau memang tidak terbukti di pengadilan, Jaksa jangan ragu-ragu untuk menuntut  bebas, dia pernah lakukan itu. Tuntut bebas!," ujar dia.

"Ini bukan masalah malu atau gengsi atau terikat pada peraturan internal. Bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materiil, kalau kebenaran materiil sudah kuat sekali, tidak ada pilihan lain harus bebas, ini bukan ranah abu-abu lagi, ini sudah terang benderang, tidak ada penodaan agama," ujar Humphrey Djemat.

Humphrey Djemat sendiri juga mengatakan, selama menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim dalam sidang ke-18, Basuki Tjahaja Purnama sendiri juga telah memberikan keterangan dengan sangat baik dan disampaikan dengan tenang. Basuki Tjahaja Purnama juga mampu mengutarakan penjelasannya sesuai apa yang dialami dengan dukungan bukti dan fakta yang ada.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 April mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah itu dilanjutkan dengan Pledoi atau menyampaikan nota pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa.

Satu minggu kemudian sidang Basuki Tjahaja Purnama akan memasuki tahapan Replik yang dilanjutkan dengan Duplik. Sidang vonis sendiri diperkirakan akan berlangsung sekitar pertengahan Mei sebelum memasuki Ramadan.






agen poker, agen poker online, judi poker, judi poker online, bandar poker, bandar poker online, bandar poker online indonesia, agen poker online indonesia, agen domino, agen domino online, agen domino online indonesia, agen domino online QQ, agen domino QQ, agen domino 99, agen aduQ online, agen bandarQ, agen bandarQ online, judi BandarQ, judi bandarQ online, bandarQ, agen capsa, Agen Judi Online, Agen Judi Casino, Agen Casino  Online, Judi Casino, Judi Live Casino, Judi Bola Online, Agen Judi Bola Online, Agen Bola Dunia, Judi Bola Dunia, Agen Judi Bola Indonesia, Judi Bola Liga Dunia


sumber : liputan6





Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Forum Blogger Indonesia

0 Response to "Tim Kuasa Hukum Optimistis Ahok Bebas dari Dugaan Penodaan Agama"