Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan Kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017, hari ini, Kamis, 27 April 2017. Mereka adalah Direktur Umum PT Pirusa Agus Nugroho (AN) dan General Manager (GM) Treasury PT PAL Arief Cahyana (AC).

"Dua orang tersangka itu diperiksa sebagai tersangka terkait pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Baca: Suap PT PAL, KPK Libatkan Aparat Penegak Hukum Filipina

Febri mengatakan, saat ini KPK tengah mendalami peran PT Pirusa Sejati dalam kasus tersebut. "Kami memang sedang melihat peran dari pihak-pihak yang berada di PT Pirusa karena memang tempat kejadian pertama operasi tangkap tangan dilakukan di daerah sekitar PT Pirusa dan bahkan salah satu tersangka yang kami proses lebih lanjut itu adalah pajabat dari PT Pirusa," kata Febri.

KPK, kata Febri, akan melihat lebih jauh siapa saja dan bagaimana peran dari orang-orang yang ada di PT Pirusa terkait dengan indikasi suap tersebut. "Karena itu lah kami perlu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang kami pandang memang memilki pengetahuan baik melihat dan mendengar bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang kami usut saat ini," tuturnya.

Terkait kasus suap di PT PAL, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap. Mereka adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. KPK juga telah menetapkan tersangka pemberi suap, Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.

Baca: Suap PT PAL, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Ribuan Dolar Amerika

Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima "cash back" senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,476 miliar terkait penjualan dua kapal SSV kepada pemerintah Filipina. Uang itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah 86,96 juta dolar AS atau Rp 1,15 triliun.

Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus disangka melanggar melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ANTARA