Beginilah Kronologi Penangkapan Dirut dan GM PT PAL Oleh KPK

Suaraku Indonesia - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan suap pengadaan kapal Jenis Strategic Sealift Vessel dari PT PAL Indonesia dari Filipina. Pada operasi tangkap tangan tersebut, tiga pejabat PT PAL dan satu pihak swasta dijadikan tersangka.

Beginilah Kronologi Penangkapan Dirut dan GM PT PAL Oleh KPK




Penangkapan itu berawal dari adanya komunikasi antara General Manager PT PAL, Arif Cahyana dengan Agus Nugroho yang merupakan pihak swasta perantara dari PT AS inc pada Kamis, 30 maret 2017 siang. Saat itu terjadi indikasi penyerahan uang dari Agus Nugroho kepada Arif Cahyana.

Penyidik kemudian bergerak cepat dengan menangkap sejumlah orang dan mengamankan uang US$ 25 ribu. Uang US$ 25 ribu itu diduga cash back untuk pejabat PT PAL terkait pembayaran fee agency dua unit kapal jenis Strategic Sealift Vessel kepada instansi pemerintahan Filipina. Uang US$ 25 ribu ini bagian dari commitment fee untuk pejabat PT PAL sekitar 1,25 persen dari nilai kontrak sekitar US$ 1,087 juta. Agen Judi Sakong Online 

"Uang itu terbagi dalam tiga amplop. Dua amplop masing-masing US$ 10 ribu dan satu amplop US$ 5 ribu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).

Menurut Basaria Panjaitan, penyidik KPK mengamankan Agus Nugroho di parkiran kantornya di MTH Square. Penyidik mengamankan Agus Nugroho beserta tujuh pegawai di kantor tersebut.

"Total penyidik membawa 10 orang ke kantor KPK dan dilakukan pemeriksaan," kata Basaria Panjaitan.

Setelah itu, penyidik bergegas menuju Surabaya. Pada malam harinya, KPK mengamankan Muhammad Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia. Muhammad Firmansyah lalu diamankan bersama enam orang lainnya di Polda Jawa Timur.

Jumat, 31 Maret 2017 pagi, penyidik membawa Muhammad Firmansyah Arifin ke Gedung KPK Jakarta, sementara enam orang lainnya dilepas di Surabaya.

Pada kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager Terasury PT PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan pihak swasta dari AS (Ashanti Sales) Inc bernama Agus Nugroho.

Tiga orang, yaitu MFA, AC, dan AN sudah diamankan oleh penyidik KPK dan langsung ditahan. Sementara SAR hingga kini masih berada di luar negeri. Basaria berharap SAR kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.

Agus Nugroho, sebagai perantara suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






agen poker, agen poker online, judi poker, judi poker online, bandar poker, bandar poker online, bandar poker online indonesia, agen poker online indonesia, agen domino, agen domino online, agen domino online indonesia, agen domino online QQ, agen domino QQ, agen domino 99, agen aduQ online, agen bandarQ, agen bandarQ online, judi BandarQ, judi bandarQ online, bandarQ, agen capsa, Agen Judi Online, Agen Judi Casino, Agen Casino  Online, Judi Casino, Judi Live Casino, Judi Bola Online, Agen Judi Bola Online, Agen Bola Dunia, Judi Bola Dunia, Agen Judi Bola Indonesia, Judi Bola Liga Dunia


sumber : liputan6
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Forum Blogger Indonesia

0 Response to "Beginilah Kronologi Penangkapan Dirut dan GM PT PAL Oleh KPK"