Dihadirkan Di Sidang E-KTP, Novel Baswedan Mengaku Santai
"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan tiga penyidik yang disebut Miryam S Haryani di sidang sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).
Pada sidang sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Miryam sendiri mengungkapkan kalau dirirnya mendapat tekanan saat diminta keterangan oleh tiga penyidik terkait perkara suap e-KTP.
"Penyidik KPK akan sampaikan keterangan di depan hakim, agar kemudian dapat dinilai lebih lanjut terkait alasan pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryan," kata Febri Diansyah.
Febri sendiri berharap kalau Miryam S Harya bisa jujur dan kembali seperti keterangan saat diperiksa penyidik KPK sebelumnya. Menurut Febri, masih ada ruang bagi Miryam untuk bisa berkata jujur. Agen Judi Sakong Online
"Ancaman pidana saksi yang memberikan keterangan tidak benar minimal penjara tiga tahun, maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU Tipikor," kata Febri Diansyah.
Sementara, penyidik senior KPK Novel Baswedan yang namanya disebut-sebut oleh Miryam S Haryan mengaku santai menghadapi sidang kali ini.
"Saya kira persiapan biasa saja. Penyidik ketika mau dikonfirmasi, dimintai keterangan atau proses, enggak masalah bagi saya. Pada dasarnya seperti itu, dan penyidik meyakini, memahami sekali proses yang dilakukan dengan proporsional dan profesional," kata Novel Baswedan.
"Jadi saya yakin dan enggak ada persiapan khusus," kata Novel Baswedan.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Miryam disebut turut menerima aliran dana USD 23 ribu. Namun pada saat persidangan, Miryam S Harya yang dihadirkan sebagai saksi menolak menerima uang bancakan tersebut.
Dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Sementara, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan sidang e-KTP juga disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun itu. KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Beberapa hari lalu, lembaga antirasuah itu telah menangkap dan menahannya.
agen poker, agen poker online, judi poker, judi poker online, bandar poker, bandar poker online, bandar poker online indonesia, agen poker online indonesia, agen domino, agen domino online, agen domino online indonesia, agen domino online QQ, agen domino QQ, agen domino 99, agen aduQ online, agen bandarQ, agen bandarQ online, judi BandarQ, judi bandarQ online, bandarQ, agen capsa, Agen Judi Online, Agen Judi Casino, Agen Casino Online, Judi Casino, Judi Live Casino, Judi Bola Online, Agen Judi Bola Online, Agen Bola Dunia, Judi Bola Dunia, Agen Judi Bola Indonesia, Judi Bola Liga Dunia
Terima Kasih Telah Membaca Artikel : Dihadirkan Di Sidang E-KTP, Novel Baswedan Mengaku Santai
sumber : liputan6
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Forum Blogger Indonesia


0 Response to "Dihadirkan Di Sidang E-KTP, Novel Baswedan Mengaku Santai"
Posting Komentar