Nasional, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis keputusannya mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kursi Gubernur DKI Jakarta tidak salah. Ia bahkan menyakini Mahkamah Agung tidak akan mengeluarkan fatwa yang bisa mempengaruhi hasil keputusannya.

"Statement Ketua MA Hatta Ali kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," ujar Tjahjo saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 16 Februari 2017.

Baca:  Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek

Kembalinya Ahok ke kursi Gubernur DKI Jakarta usai masa cuti kampanye dipertanyakan banyak pihak. Sebab, Ahok berstatus terdakwa kasus penodaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 5 tahun. Menurut UU Pemda Pasal 83, mereka yang diancam hukuman 5 tahun akan diberhentikan dari jabatannya.

Adapun Ahok berhasil mempertahankan kursi Gubernur untuk saat ini karena Kemendagri beranggapan status hukum Ahok tidak memenuhi Pasal 83. Ahok memegang dua dakwaan yang bersifat alternatif sehingga perlu menunggu tuntutan jaksa dahulu agar hanya ada satu ancaman hukuman.

Baca: Soal Angket Ahok, DPR Bahas Bersama Mendagri Pekan Depan  

Tjahjo melanjutkan pernyataannya bahwa dirinya pun tidak akan memaksa MA untuk segera mengeluarkan fatwa agar keputusannya tak terus dipertanyakan. Ia menganggap ucapan Ketua MA Hatta Ali sudah cukup jelas baginya sehingga tidak perlu menunggu MA mengeluarkan fatwa.

"Kalau saya begitu saja (dasarnya). Saya mengakui bahwa UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul. Saya pertanggungjawabkan keputusan saya ke Presiden Joko Widodo," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP