Nasional, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri undangan Ombudsman RI untuk membahas soal pemberhentian sementara beberapa kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa. Diskusi ini dilakukan menyusul adanya tuntutan DPR ihwal pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
"Saya masih berpegang apa yang saya putuskan mengacu dari Undang-Undang Pemda dan mengacu dari dakwaan. Itu saya menganggap benar," kata Tjahjo di Ombudsman, Kamis, 16 Februari 2017. Ia berkukuh menunggu vonis yang akan dijatuhkan kepada Ahok.
Baca juga:
Hasto PDIP: Wajah Mas Ahok Cerah karena Menang di Petamburan
Hak Angket untuk Ahok Disebut Berujung Memakzulkan Jokowi
Tjahjo mengatakan sebagai Menteri Dalam Negeri ia harus bersikap adil. Sebab, ia pernah tidak memberhentikan sementara Gubernur Gorontalo yang dituntut empat tahun penjara. "Gubernur yang menang Gorontalo itu kan terdakwa. Tapi dituntut empat tahun tidak saya berhentikan malah sekarang dia menang lagi," katanya.
Meski demikian, Tjahjo menuturkan menunggu fatwa dari Mahkamah Agung mengenai putusan pemberhentian sementara kepala daerah yang menjadi tersangka dan terdakwa. Namun, kata dia, MA telah menyerahkan urusan pemberhentian sementara ini kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Saya tidak berhak memaksa MA. Beliau sudah menyatakan bahwa itu kan urusan Mendagri. Kalau Mendagri menganggap benar ya sudah, fatwa kan nggak akan bisa diobral. Kata beliau di media. Saya kira itu hak MA saya nggak bisa mengomentari," tutur Tjahjo.
Baca juga:
Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan
Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menerangkan nantinya Kementerian Dalam Negeri akan menyikapi apapun fatwa MA. Namun, hingga kini kementeriannya belum mendapat balasan dari MA. "Kami belum mendapat feedback. Kami kan baru bersurat. Kami pasti membahas secara internal," ujar dia.
Sementara itu Ahok enggan bicara terkait hal tersebut. "Saya nggak tahu, kamu tanya ke Kemendagri," kata Ahok saat berada di Balai Kota pada Senin, 13 Februari 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI |AVIT HIDAYAT
0 Response to "Bahas Status Gubernur Ahok, Mendagri Temui Ombudsman"
Posting Komentar