Nasional, Jakarta -  Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

"Untuk audit, sedang dalam proses di BPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto Rikwanto dalam pesan singkat, Minggu 22 Januari 2017.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, di antaranya mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni. Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.

Baca juga:
Asal-usul Kata Bansos dalam Kasus Dana Pramuka DKI

Kasus Dana Bansos, IPW Desak Polri Minta Maaf ke Sylviana

Menurut calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 tersebut, sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan tersebut wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar.

Sylviana Murni, yang pernah menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta mengatakan dana hibah bantuan sosial yang diterima oleh Kwarda Gerakan Pramuka pada 2014 sebanyak Rp 6,8 miliar. Dana itu untuk kepengurusan tahun 2013-2018. Dana itu sebagian dikembalikan kepada kas daerah Rp 801 juta lebih.

"Kegiatan pada 2014, sudah diaudit oleh auditor independen yang menyatakan semuanya wajar," kata Sylviana seusai diperiksa di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2017.

ANTARA | REZKI ALVIONITASARI

Simak juga:
Cerita Jokowi Jatuh Cinta pada Busur dan Anak Panah
Diprotes Ormas, 'Pork Festival' Diubah Jadi 'Festival Imlek'