Metro, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Satya Heragandhi mengatakan pembangunan intermediete treatment facility (ITF) atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) jalan terus meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturannya. "ITF sangat dibutuhkan," ujar dia, Jumat, 20 Januari 2017.
Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. "Kalau dicermati aturan kami tidak merujuk ke Perpres itu," kata Satya.
Baca: Sylviana Murni Diperiksa Bareskrim, Datang Lebih Cepat
Pencabulan Oleh Guru Ngaji, Keluarga Korban Diintimidasi
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Forum Blogger Indonesia
0 Response to "Jakpro Abaikan Putusan MA Soal Pembatalan Aturan PLT Sampah"
Posting Komentar