Metro, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta merombak sistem kontrak terhadap pekerja harian lepas (PHL), pekerja kontrak, dan pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) menjadi tiga bulan. Sebelumnya, sistem kontrak bagi para pekerja lepas  diberlakukan selama setahun.

"Kalau setahun memang sulit dikontrol, maka nanti (kontraknya) dibuat tiga bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di kantornya, Senin 23 Januari 2017. Sumarsono mengatakan pemerintah nantinya membentuk tim pengevaluasi kinerja para pekerja lepas.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekreraris Daerah, Saefullah. Surat edaran itu bernomor DKI 51/SE/2016 yang diterbitkan pada Oktober 2016. Tertulis mulai 1 Januari 2017 akan ada sistem kontrak tiga bulan hingga 31 Maret 2017.

Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap kepala dinas akan  diminta membentuk tim teknis yang bertugas mengevaluasi para pekerja harian lepas. Pemerintah juga menegaskan perekrutan tenaga kontrak bukan untuk mengisi kuota calon pegawai negeri sipil di DKI Jakarta.

Karena itu, dalam edaran tersebut para pekerja diminta meneken surat pernyataan tidak akan menuntut direkrut menjadi PNS DKI Jakarta. Menurut Sumarsono, evaluasi ini dianggap efektif untuk memaksimalkan kinerja.

Apalagi tidak semua PHL bekerja profesional, sehingga perlu penilaian. Pekerja yang berprestasi akan dikontrak lagi, sementara yang tidak memenuhi penilaian akan diputus kontrak. "(Sistem ini) ada negatifnya, pekerja jadi was-was, lanjut enggak."

Lebih rinci pemerintah akan membuat Peraturan Gubernur tentang Nama Jenis Pekerjaan dan Beban Kerja. Termasuk menunggu Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang akan digedok tahun ini.

AVIT HIDAYAT